(1) Penilaian hasil belajar mahasiswa dilakukan pada setiap semester dan diumumkan pada waktu yang telah ditentukan. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk ujian, pemberian tugas, kuis, dan pengamatan dosen, termasuk pelaksanaan praktikum bagi mata kuliah yang mempunyai praktikum. (3) Penilaian prestasi akademik mahasiswa untuk suatu mata kuliah dilakukan oleh masing-masing kelompok dosen bagi mahasiswa yang terdaftar dalam SIAKAD. (4) Penilaian prestasi akademik mahasiswa dilakukan melalui evaluasi dengan menganut prinsip objektivitas, keadilan, non- diskriminasi, relevansi, dan akuntabilitas. (5) Atas dasar data evaluasi keseluruhan prestasi hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67 maka dosen mata kuliah menentukan nilai akhir keberhasilan mahasiswa dengan interval nilai, nilai dengan huruf, nilai dengan angka dan kategori sebagai berikut:
Interval Nilai
Nilai dengan Huruf
Nilai dengan Angka
Kategori
>= 81
A
4
Sangat baik
66 – 80
B
3
Baik
51 – 65
C
2
Cukup
35 – 50
D
1
Kurang
<= 35
E
0
Sangat Kurang
(6) Hasil penilaian akhir diberikan oleh dosen penanggung jawab mata kuliah pada formulir penilaian yang diperoleh melalui SIAKAD dan tidak ada penambahan nama mahasiswa selain dari yang sudah tercantum pada template penilaian.