Penilaian Akhir Belajar Mahasiswa
(1) Penilaian akhir belajar mahasiswa dalam mata kuliah tertentu dapat ditetapkan batas bawah kelulusannya sesuai dengan tingkat penguasaan kompetensi yang diperlukan.
(2) Matakuliah tertentu sebagaimana dimaksud pada point (1) adalah disertasi untuk Program Doktor, tesis untuk Program Magister, skripsi untuk Program Sarjana, makalah/tugas akhir untuk Program Vokasi, tugas akhir untuk Program Profesi.
(3) Penilaian disertasi/tesis/skripsi/tugas akhir ditetapkan oleh panitia ujian yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota, 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota dan minimal 3 (tiga) orang anggota penilai.
(4) Penilaian KKN/PKL diatur oleh lembaga/unit penyelenggara.
(5) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada point (2), (3) dan (4) minimal nilai B.
(6) Ketentuan lain yang belum diatur dalam peraturan ini, akan diatur lebih lanjut.